BKD Sintang - Online

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang terbentuk setelah diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, yang menyebabkan kewenangan Pemerintah semakin bertambah besar dan berdampak pada kelembagaan organisasi Perangkat Daerah, sehingga adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah salah satunya perangkat daerah yang diberi kewenangan di bidang kepegawaian, yaitu :

"BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SINTANG"

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, terdiri dari : Kepala, Sektretariat, Bidang, Sub Bagian, Sub Bidang, Unit Pelaksana Teknis Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2016, Tanggal 30 Desember 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, yaitu : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang sebagai Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang terdiri atas Unsur sebagai berikut :

1. Pimpinan yaitu Kepala Badan

2. Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sektretaris Badan, membawahi :
    Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program,
    Kepala Sub Bagian Aparatur dan Umum,
    Kepala Sub Bagian Perlengkapan.

3. Bidang terdiri dari :

    - Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai, membawahi :
      Kepala Sub Bidang Disiplin Pegawai,
      Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai dan KORPRI.

    - Bidang Data dan Pengembangan Pegawai, membawahi :
      Kepala Sub Bidang Data, Informasi dan Dokumentasi Pegawai,
      Kepala Sub Bidang Pengembangan Pegawai.

    - Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, membawahi :
      Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Pengadaan,
      Kepala Sub Bidang Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun.

    - Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, membawahi :
      Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Prajabatan,
      Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.

4. Unit Pelaksana Teknis Badan

5. Kelompok Jabatan Fungsional