Sudahkah anda tahu tentang kepegawaian?
Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Apa yang perlu anda ketahui tentang undang-undang no. 43 tahun 1999?
Anda perlu mengetahui tentang :
1. Jenis, kedudukan, kewajiban dan hak pegawai negeri.
2. Manajemen pegawai negeri sipil.
Apa itu pegawai negeri?
Pegawai negeri adalah setiap WNI yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Siapa yang termasuk pegawai negeri?
1. PNS (PNS Pusat & PNS Daerah).
2. Anggota TNI.
3. Anggota POLRI.
Bagaimana kedudukan pegawai negeri?
Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan
tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak
diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam upaya menjaga netralitas pegawai negeri dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin
keutuhan, kekompakan dan persatuan pegawai negeri, serta agar dapat memusatkan segala
perhatian, pikiran dan tenaganya pada tugas yang dibebankan, maka pegawai negeri dilarang
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (sebagaimana diatur dalam PP No.5 tahun 1999
tentang PNS yang menjadi anggota partai politik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 tahun
1999).
Pegawai negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai
pegawai negeri dengan hormat atau tidak dengan hormat (sebagaimana diatur dalam PP No.5 tahun
1999 tentang PNS yang menjadi anggota partai politik sebagaimana telah diubah dengan PP No.12
tahun 1999).”
Apa yg menjadi kewajiban pegawai negeri?
Setiap pegawai negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI
Apa yang menjadi hak pegawai negeri?
1. Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban
pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2. Setiap pegawai negeri berhak atas cuti, memperoleh perawatan, tunjangan, uang duka dan
pensiun sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam ketentuan yang berlaku.
Apa yang perlu anda ketahui tentang manajemen pegawai negeri sipil?
1. Manajemen PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna.
2. Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan tersebut, diperlukan
PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yg dilaksanakan
berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yg dititikberatkan pada sistem prestasi
kerja.
3. Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai
dgn kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta
syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
4. Untuk menjamin manajemen dan pembinaan karier PNS, maka jabatan yang ada dalam organisasi
pemerintah baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional merupakan jabatan karier yang
hanya dapat diisi atau diduduki oleh PNS dan/atau pegawai negeri yang telah beralih status
sebagai PNS.
5. Setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar sebagai PNS sepanjang memenuhi
syarat yang ditentukan dan pengangkatannya sebagai pns dilakukan secara obyektif hanya untuk
mengisi formasi yang lowong.
6. Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen PNS daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah.