BKD Sintang - Online

Dasar Hukum: Peraturan Kepala BKN Nomor : 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Elektronik.
Tujuan :
Memberikan pelayanan kepada PNS dalam hal perbaikan dan pencetakan KPE PNS agar setiap PNS memiliki KPE sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  1. Sub bidang data, informasi dan dokumentasi menerima berkas usulan perbaikan dan pencetakan KPE melalui surat pengantar dari SKPD
  2. Sub bidang data, informasi dan dokumentasi memilah dan menginventarisir berkas tersebut untuk mengetahui jenis perbaikan dan pencetakan KPE PNS yang bersangkutan
  3. Membawa atau mengirim berkas tersebut ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.
  4. Kantor BKN Jakarta melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas usulan tersebut.
  5. SK konversi NIP baru PNS tersebut didistribusikan oleh BKPSDM Kabupaten Sintang melalui Sub bidang data, informasi dan dokumentasi kepada PNS yang bersangkutan
  6. Sub bidang data, informasi dan dokumentasi menerima konfirmasi dari kantor BKN Jakarta bahwa KPE telah terbit.
  7. Sub bidang data, informasi dan dokumentasi mengambil KPE PNS tersebut dibidang Informasi Kepegawaian BKN Jakarta.
  8. KPE PNS tersebut didistribusikan oleh BKPSDM Kabupaten Sintang melalui Subbidang data, informasi dan dokumentasi kepada PNS yang bersangkutan.
  9. PNS melaporkan KPE ke Bank Daerah setempat untuk mendapatkan PIN dan aktivasi KPE tersebut.
Adapun Persyaratan Pencetakan terhadap KPE yang diperbaiki adalah sebagai berikut:
Apabila terdapat permasalahan KPE berupa kekeliruan identitas ASN yang tertera pada KPE, maka diharapkan Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan usulan perbaikan identitas dimasud disertai penjelasan kekeliruan secara tertulis kepada Bupati Sintang u.p. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, dengan melampirkan:
1. KPE asli;
2. Fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir 2 (dua) rangkap;
3. Fotocopy SK Konversi NIP dilegalisir 2 (dua) rangkap.

Apabila terdapat permasalahan KPE berupa kehilangan KPE, maka diharapkan Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan usulan pencetakan KPE yang hilang secara tertulis kepada Bupati Sintang u.p. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Kehilangan KPE dari Kepolisian;
2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir 2 (dua) rangkap;
3. Fotocopy SK Konversi NIP dilegalisir 2 (dua) rangkap.

Apabila terdapat permasalahan KPE berupa KPE tertelan mesin ATM, maka diharapkan Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan usulan pencetakan KPE yang tertelan mesin ATM dimaksud secara tertulis kepada Bupati Sintang u.p. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, dengan melampirkan :
1. Surat Pernyataan dari Bank bahwa KPE tertelan mesin ATM;
2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir 2 (dua) rangkap;
3. Fotocopy SK Konversi NIP dilegalisir 2 (dua) rangkap.

Apabila terdapat permasalahan KPE berupa kerusakan KPE, maka diharapkan Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan usulan pencetakan KPE yang rusak secara tertulis kepada Bupati Sintang u.p. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, dengan melampirkan :
1. KPE asli yang rusak;
2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir 2 (dua) rangkap;
3. Fotocopy SK Konversi NIP dilegalisir 2 (dua) rangkap.