BKD Sintang - Online

Pengadaan CPNS

Dasar Hukum :
1. UU No. 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian.
2. PP No. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS.

Persyaratan pelamar CPNS :
1. Warga negara RI.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun & setinggi-tingginya 35 tahun, khusus pelamar
fungsional guru setinggi-tingginya 40 tahun.
3. Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara &
Pemerintah RI.
4. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
6. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS.
7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan polri setempat.
8. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter setempat.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kabupaten sintang.
10.Bersedia melepaskan diri dari jabatan pengurus dan/atau anggota parpol pada saat dinyatakan
lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau
anggota parpol.