BKD Sintang - Online


Mutasi pindah dari kab. Sintang keluar prop. Kalbar.
 
A. Mutasi pindah atas permintaan sendiri.
  1. PNS menyampaikan surat permohonan pindah kepada pimpinan unit kerjanya.
Setelah menerima & menyetujui, pimpinan unit kerjanya tersebut
memberikan surat persetujuan/rekomendasi, & menyampaikan kepada Bupati Sintang
up. Kepala BKD kab. Sintang beserta kelengkapan administrasi.
  2. Bupati Sintang setelah melalui tim pertimbangan mutasi PNS pemerintah kab. Sintang,
    apabila menyetujui  permohonan  pindah tersebut, selanjutnya menyampaikan surat
    persetujuan pindah beserta kelengkapan adm. Kepada gubernur  kalbar
    up. Kepala BKD prop. Kalbar.
  3. Gubernur/kepala BKD prop kalbar meneruskan permohonan pindah tersebut kepada
    menteri/gubernur/pimpinan instansi tujuan pindah untuk diproses lebih lanjut.
  4. Apabila pejabat kepegawaian instansi tujuan pindah menyetujui permohonan tersebut,
    maka dibuat surat persetujuan pindah kepada kepala kanreg BKN ybs untuk di proses
    penetapan kepada pemindahannya. Jika tidak di setujui, maka berkas permohonan
    tersebut di kembalikan kepada pimpinan instansi PNS ybs.

Mutasi pindah antara instansi pemkab dengan instansi pusat.

A. Mutasi pindah atas permintaan sendiri
  1. PNS menyampaikan  surat  permohonan pindah kepada pimpinan instansi pusat yang
    bersangkutan melalui pimpinan unit  kerjanya.  Setelah menerima & menyetujui,
    pimpinan instansi pusat tersebut memberikan surat persetujuan/rekomendasi disampaikan
    kepada Bupati/walikota tujuan pindah melalui gubernur kalbar & dilengkapi dengan
    persyaratan adm. Kepegawaian lainnya guna mendapat persetujuan/rekomendasi menerima
    dari Bupati/walikota ybs.
  2. Untuk pemerintah kab. Sintang setelah melalui tim  pertimbangan mutasi pindah PNS.
    Apabila Bupati Sintang dapat menyetujui permohonan mutasi pindah tersebut, selanjutnya
    menyampaikan surat persetujuan/rekomendasi pindah kepada pimpinan instansi PNS ybs
    beserta kelengkapan adm. Kepegawaian lainnya melalui gubernur kalbar.
  3. Pimpinan instansi pusat apabila dapat menyetujui permohonan pindah tsb,
   selanjutnya meneruskan  permohonan pindah PNS beserta kelengkapan adm. Kepada kepala
   kanreg BKN ybs untuk di proses lebih lanjut penetapan kepada pemindahan PNS ybs.

B. Mutasi pindah untuk pemenuhan kebutuhan & pendayagunaan  tenaga potensial & untuk
  kepentingan dinas.
  1. Pejabat pembina kepegawaian instansi yang membutuhkan menghubungi secara tertulis
    pejabat pembina kepegawaian dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta
    persetujuannya.
  2. Apabila pejabat pembina kepegawaian instansi  PNS  ybs bekerja menyetujui,
    maka pejabat pembina kepegawaian tersebut membuat surat pernyataan persetujuan.
  3. Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 & disampaikan kepada :
    A. Pejabat pembina kepegawaian instansi yang membutuhkan.
    B. PNS yang  bersangkutan.
  4. Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, maka  pejabat pembina kepegawaian
    yang membutuhkan, menyampaikan usul pemindahan antar instansi, kepada :
    A) kepala BKN untuk mendapat penetapan pemindahan :
      1. Antar departemen/lembaga.
      2. Antara prop./kabupaten/kota & departemen/lembaga.
      3. Antara daerah propinsi.
      4. Antara kabupaten/kota & kabupaten/kota prop. Lainnya.
    B) pejabat pembina kepegawaian daerah prop. Untuk mendapat penetapan pemindahan :
      1. Antar kabupaten/kota dalam satu propinsi.
      2. Antar kabupaten/kota & daerah propinsi.
      3. Berdasarkan usul tersebut, kepala BKN/pejabat pembina  kepegawaian daerah prop.
       Menetapkan surat keputusan pemindahan antar instansi PNS ybs.
      4.Berdasarkan surat keputusan pemindahan tersebut, maka :
       A) pejabat pembina kepegawaian instansi yang membutuhkan PNS, menetapkan surat
        kepada. Penetapan/pengangkatan dalam jabatan.
       B) pejabat pembina kepegawaian instansi asal menetapkan surat kepada pemberhentian
        dari jabatan/pekerjaannya, bukan surat keputusan pemberhentian sebagai PNS.