Page 2 of 2
Mutasi pindah dari kab. Sintang keluar prop. Kalbar.
A. Mutasi pindah atas permintaan sendiri.
1. PNS menyampaikan surat permohonan pindah kepada pimpinan unit kerjanya.
Setelah menerima & menyetujui, pimpinan unit kerjanya tersebut
memberikan surat persetujuan/rekomendasi, & menyampaikan kepada Bupati Sintang
up. Kepala BKD kab. Sintang beserta kelengkapan administrasi.
2. Bupati Sintang setelah melalui tim pertimbangan mutasi PNS pemerintah kab. Sintang,
apabila menyetujui permohonan pindah tersebut, selanjutnya menyampaikan surat
persetujuan pindah beserta kelengkapan adm. Kepada gubernur kalbar
up. Kepala BKD prop. Kalbar.
3. Gubernur/kepala BKD prop kalbar meneruskan permohonan pindah tersebut kepada
menteri/gubernur/pimpinan instansi tujuan pindah untuk diproses lebih lanjut.
4. Apabila pejabat kepegawaian instansi tujuan pindah menyetujui permohonan tersebut,
maka dibuat surat persetujuan pindah kepada kepala kanreg BKN ybs untuk di proses
penetapan kepada pemindahannya. Jika tidak di setujui, maka berkas permohonan
tersebut di kembalikan kepada pimpinan instansi PNS ybs.
Mutasi pindah antara instansi pemkab dengan instansi pusat.
A. Mutasi pindah atas permintaan sendiri
1. PNS menyampaikan surat permohonan pindah kepada pimpinan instansi pusat yang
bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya. Setelah menerima & menyetujui,
pimpinan instansi pusat tersebut memberikan surat persetujuan/rekomendasi disampaikan
kepada Bupati/walikota tujuan pindah melalui gubernur kalbar & dilengkapi dengan
persyaratan adm. Kepegawaian lainnya guna mendapat persetujuan/rekomendasi menerima
dari Bupati/walikota ybs.
2. Untuk pemerintah kab. Sintang setelah melalui tim pertimbangan mutasi pindah PNS.
Apabila Bupati Sintang dapat menyetujui permohonan mutasi pindah tersebut, selanjutnya
menyampaikan surat persetujuan/rekomendasi pindah kepada pimpinan instansi PNS ybs
beserta kelengkapan adm. Kepegawaian lainnya melalui gubernur kalbar.
3. Pimpinan instansi pusat apabila dapat menyetujui permohonan pindah tsb,
selanjutnya meneruskan permohonan pindah PNS beserta kelengkapan adm. Kepada kepala
kanreg BKN ybs untuk di proses lebih lanjut penetapan kepada pemindahan PNS ybs.
B. Mutasi pindah untuk pemenuhan kebutuhan & pendayagunaan tenaga potensial & untuk
kepentingan dinas.
1. Pejabat pembina kepegawaian instansi yang membutuhkan menghubungi secara tertulis
pejabat pembina kepegawaian dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta
persetujuannya.
2. Apabila pejabat pembina kepegawaian instansi PNS ybs bekerja menyetujui,
maka pejabat pembina kepegawaian tersebut membuat surat pernyataan persetujuan.
3. Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 & disampaikan kepada :
A. Pejabat pembina kepegawaian instansi yang membutuhkan.
B. PNS yang bersangkutan.
4. Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, maka pejabat pembina kepegawaian
yang membutuhkan, menyampaikan usul pemindahan antar instansi, kepada :
A) kepala BKN untuk mendapat penetapan pemindahan :
1. Antar departemen/lembaga.
2. Antara prop./kabupaten/kota & departemen/lembaga.
3. Antara daerah propinsi.
4. Antara kabupaten/kota & kabupaten/kota prop. Lainnya.
B) pejabat pembina kepegawaian daerah prop. Untuk mendapat penetapan pemindahan :
1. Antar kabupaten/kota dalam satu propinsi.
2. Antar kabupaten/kota & daerah propinsi.
3. Berdasarkan usul tersebut, kepala BKN/pejabat pembina kepegawaian daerah prop.
Menetapkan surat keputusan pemindahan antar instansi PNS ybs.
4.Berdasarkan surat keputusan pemindahan tersebut, maka :
A) pejabat pembina kepegawaian instansi yang membutuhkan PNS, menetapkan surat
kepada. Penetapan/pengangkatan dalam jabatan.
B) pejabat pembina kepegawaian instansi asal menetapkan surat kepada pemberhentian
dari jabatan/pekerjaannya, bukan surat keputusan pemberhentian sebagai PNS.
- << Prev
- Next