BKD Sintang - Online

Mutasi pindah PNS

Dasar hukum :
1. PP No. 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan
  pemberhentian PNS.
2. Kep. Kepala BKN No. 13 tahun 2003 tentang juknis pelaksanaan
  PP No. 9 tahun 2003.
3. Keputusan Bupati Sintang No. 603 tahun 2006 tentang  pembentukan
  tim pertimbangan & sekretariat tim pertimbangan mutasi pindah PNS
  daerah pemkab  Sintang.
4. Surat gubernur kalbar No. 824/2098/BKD-c tanggal 22 okt 2001.
5. Surat Bupati Sintang No. 824/1016/BKD-c tanggal 28 des 2001.

Mekanisme mutasi pindah PNS :

Mutasi pindah antar unit kerja dalam kab. Sintang.
 
A. Mutasi pindah atas permintaan sendiri :
  1. PNS mengajukan surat permohonan pindah kepada pimpinan unit kerjanya.
  2. Setelah menerima & menyetujui permohonan, maka pimpian unit kerja
    menyampaikan   permohonan tersebut  beserta surat persetujuan/rekomendasi
    & berkas adm. Kepegawaian lainnya yang telah ditentukan kepada Bupati
    Sintang up.kepala BKD kab. Sintang. 
  3. Bupati Sintang melalui tim  pertimbangan  mutasi  pindah PNS pemerintah
    kab. Sintang selanjutnya memproses/mempertimbangkan permohonan mutasi
    pindah tersebut.
  4. Apabila permohonan mutasi pindah di setujui, maka Bupati Sintang selanjutnya
    menerbitkan surat tugas mutasi pindah PNS ybs.
  5. Apabila permohonan mutasi pindah tidak di setujui Bupati Sintang, maka
    dibuat surat pemberitahuan & pengembalian berkas kepada pimpinan unit kerja
    PNS ybs.

Mutasi pindah antar kab./kota dalam prop kalbar
 
A. Mutasi pindah atas permintaan sendiri :
  1. PNS mengajukan surat permohonan pindah kepada pimpinan unit kerjanya.
  2. Setelah menerima & menyetujui permohonan, maka pimpian unit kerja menyampaikan
    permohonan tersebut  beserta surat persetujuan/rekomendasi & berkas pindah
    kepada Bupati Sintang up.kepala BKD kab. Sintang.
  3. Bupati Sintang melalui tim pertimbangan mutasi pindah PNS pemerintah kab. Sintang
    selanjutnya memproses/mempertimbangkan permohonan mutasi pindah tersebut.
  4. Apabila Bupati Sintang menyetujui selanjutnya menyampaikan surat persetujuan
    permohonan pindah beserta kelengkapan adm.  Kepada Bupati/walikota up. Kepala
    BKD kabupaten/kota tujuan pindah.
  5. Apabila Bupati/walikota/kepala BKD kab./kota tujuan pindah menyetujui, maka
    Bupati/walikota/kepala BKD kab./kota tersebut membuat surat pernyataan persetujuannya,
    selanjutnya berkas   pindah /kelengkapan adm. Disampaikan kepada gubernur up.kepala
    BKD prop. Kalbar untuk  diproses lebih lanjut/ditetapkan keputusan pemindahan PNS ybs.
  6. Apabila permohonan pindah tersebut ditolak oleh Bupati/walikota yang dituju,
    maka berkas permohonan pindah dikembalikan kepada Bupati/walikota asal PNS ybs.

B. Mutasi pindah dalam prop. Untuk pemenuhan kebutuhan & pendayagunaan tenaga potensial/
  untuk kepentingan dinas :
  1. Bupati/walikota/kepala BKD kab./kota yang  membutuhkan, menghubungi secara tertulis
    kepada Bupati/walikota/kepala BKD kab./kota dimana PNS yang  bersangkutan  bekerja
    untuk diminta  persetujuannya & tembusannya disampaikan kepada BKD propinsi kalbar.
  2. Khusus untuk pemerintah kab. Sintang setelah diproses    melalui tim pertimbangan
    mutasi pindah PNS pemkab Sintang, apabila Bupati Sintang menyetujui, maka Bupati
    Sintang  membuat surat pernyataan persetujuannya.
  3. Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat  rangkap 2 & disampaikan kepada.
    A. Bupati/walikota/kepada BKD kabupaten/kota yang membutuhkan.
    B. PNS yang bersangkutan.
    C. Berdasarkan surat pernyataan persetujuan tersebut, maka Bupati/walikota/kepala
       BKD kab./kota yang membutuhkan menyampaikan usul pemindahan atar kab./kota kepada
       gubernur kalbar/kepala  BKD   prop. Kalbar untuk diproses lebih lanjut/ditetapkan
       kepada pemindahan PNS ybs.

Mutasi pindah dari kab. Ke prop. Kalbar.

A. Mutasi pindah atas permintaan sendiri
  1. PNS  mengajukan  surat  permohonan,  setelah  mendapat persetujuan/rekomendasi
    pindah  dari  pimpinan   unit kerjannya,selanjutnya mengajukan usul pindah
    tersebut kepada Bupati/walikota yang bersangkutan melalui kepala BKD.
  2. Khusus untuk pemerintah kab. Sintang setelah diproses melalui tim pertimbangan mutasi
    pindah PNS pemkab Sintang, apabila Bupati Sintang menyetujui, selanjutnya menyampaikan
    surat persetujuan pindah beserta kelengkapan adm. Tersebut kepada gubernur kalbar
    up. Kepala BKD prop. Kalbar.
  3. Apabila permohonan pindah disetujui oleh gubernur, maka diproses lebih
    lanjut/ditetapkan  keputusan pemindahan PNS ybs oleh gubernur kalbar.
  4. Jika permohonan tidak disetujui oleh gubernur kalbar, maka   berkas permohonan tersebut
    dikembalikan kepada Bupati/walikota asal PNS ybs.

B. Mutasi pindah untuk pemenuhan kebutuhan & pendayagunaan tenaga potensial & untuk
  kepentingan dinas.
  1. Gubernur/kepala BKD prop. Kalbar menghubungi secara tertulis kepada Bupati/
    walikota/kepala BKD kab./kota dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk
    diminta persetujuannya
  2. Untuk pemerintah kab Sintang setelah diproses melalui tim pertimbangan mutasi
    PNS pemkab Sintang, apabila Bupati Sintang menyetujui, selanjutnya  dibuat surat
    pernyataan persetujuan Bupati Sintang
  3. Surat pernyataan persetujuan  dibuat rangkap 2 (dua) & disampaikan kepada :
   A. Gubernur kalbar up. Kepala BKD prop. Kalbar untuk diproses lebih lanjut.
   B. PNS yang bersangkutan untuk diketahui.