Page 1 of 2
Mutasi pindah PNS
Dasar hukum :
1. PP No. 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian PNS.
2. Kep. Kepala BKN No. 13 tahun 2003 tentang juknis pelaksanaan
PP No. 9 tahun 2003.
3. Keputusan Bupati Sintang No. 603 tahun 2006 tentang pembentukan
tim pertimbangan & sekretariat tim pertimbangan mutasi pindah PNS
daerah pemkab Sintang.
4. Surat gubernur kalbar No. 824/2098/BKD-c tanggal 22 okt 2001.
5. Surat Bupati Sintang No. 824/1016/BKD-c tanggal 28 des 2001.
Mekanisme mutasi pindah PNS :
Mutasi pindah antar unit kerja dalam kab. Sintang.
A. Mutasi pindah atas permintaan sendiri :
1. PNS mengajukan surat permohonan pindah kepada pimpinan unit kerjanya.
2. Setelah menerima & menyetujui permohonan, maka pimpian unit kerja
menyampaikan permohonan tersebut beserta surat persetujuan/rekomendasi
& berkas adm. Kepegawaian lainnya yang telah ditentukan kepada Bupati
Sintang up.kepala BKD kab. Sintang.
3. Bupati Sintang melalui tim pertimbangan mutasi pindah PNS pemerintah
kab. Sintang selanjutnya memproses/mempertimbangkan permohonan mutasi
pindah tersebut.
4. Apabila permohonan mutasi pindah di setujui, maka Bupati Sintang selanjutnya
menerbitkan surat tugas mutasi pindah PNS ybs.
5. Apabila permohonan mutasi pindah tidak di setujui Bupati Sintang, maka
dibuat surat pemberitahuan & pengembalian berkas kepada pimpinan unit kerja
PNS ybs.
Mutasi pindah antar kab./kota dalam prop kalbar
A. Mutasi pindah atas permintaan sendiri :
1. PNS mengajukan surat permohonan pindah kepada pimpinan unit kerjanya.
2. Setelah menerima & menyetujui permohonan, maka pimpian unit kerja menyampaikan
permohonan tersebut beserta surat persetujuan/rekomendasi & berkas pindah
kepada Bupati Sintang up.kepala BKD kab. Sintang.
3. Bupati Sintang melalui tim pertimbangan mutasi pindah PNS pemerintah kab. Sintang
selanjutnya memproses/mempertimbangkan permohonan mutasi pindah tersebut.
4. Apabila Bupati Sintang menyetujui selanjutnya menyampaikan surat persetujuan
permohonan pindah beserta kelengkapan adm. Kepada Bupati/walikota up. Kepala
BKD kabupaten/kota tujuan pindah.
5. Apabila Bupati/walikota/kepala BKD kab./kota tujuan pindah menyetujui, maka
Bupati/walikota/kepala BKD kab./kota tersebut membuat surat pernyataan persetujuannya,
selanjutnya berkas pindah /kelengkapan adm. Disampaikan kepada gubernur up.kepala
BKD prop. Kalbar untuk diproses lebih lanjut/ditetapkan keputusan pemindahan PNS ybs.
6. Apabila permohonan pindah tersebut ditolak oleh Bupati/walikota yang dituju,
maka berkas permohonan pindah dikembalikan kepada Bupati/walikota asal PNS ybs.
B. Mutasi pindah dalam prop. Untuk pemenuhan kebutuhan & pendayagunaan tenaga potensial/
untuk kepentingan dinas :
1. Bupati/walikota/kepala BKD kab./kota yang membutuhkan, menghubungi secara tertulis
kepada Bupati/walikota/kepala BKD kab./kota dimana PNS yang bersangkutan bekerja
untuk diminta persetujuannya & tembusannya disampaikan kepada BKD propinsi kalbar.
2. Khusus untuk pemerintah kab. Sintang setelah diproses melalui tim pertimbangan
mutasi pindah PNS pemkab Sintang, apabila Bupati Sintang menyetujui, maka Bupati
Sintang membuat surat pernyataan persetujuannya.
3. Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 & disampaikan kepada.
A. Bupati/walikota/kepada BKD kabupaten/kota yang membutuhkan.
B. PNS yang bersangkutan.
C. Berdasarkan surat pernyataan persetujuan tersebut, maka Bupati/walikota/kepala
BKD kab./kota yang membutuhkan menyampaikan usul pemindahan atar kab./kota kepada
gubernur kalbar/kepala BKD prop. Kalbar untuk diproses lebih lanjut/ditetapkan
kepada pemindahan PNS ybs.
Mutasi pindah dari kab. Ke prop. Kalbar.
A. Mutasi pindah atas permintaan sendiri
1. PNS mengajukan surat permohonan, setelah mendapat persetujuan/rekomendasi
pindah dari pimpinan unit kerjannya,selanjutnya mengajukan usul pindah
tersebut kepada Bupati/walikota yang bersangkutan melalui kepala BKD.
2. Khusus untuk pemerintah kab. Sintang setelah diproses melalui tim pertimbangan mutasi
pindah PNS pemkab Sintang, apabila Bupati Sintang menyetujui, selanjutnya menyampaikan
surat persetujuan pindah beserta kelengkapan adm. Tersebut kepada gubernur kalbar
up. Kepala BKD prop. Kalbar.
3. Apabila permohonan pindah disetujui oleh gubernur, maka diproses lebih
lanjut/ditetapkan keputusan pemindahan PNS ybs oleh gubernur kalbar.
4. Jika permohonan tidak disetujui oleh gubernur kalbar, maka berkas permohonan tersebut
dikembalikan kepada Bupati/walikota asal PNS ybs.
B. Mutasi pindah untuk pemenuhan kebutuhan & pendayagunaan tenaga potensial & untuk
kepentingan dinas.
1. Gubernur/kepala BKD prop. Kalbar menghubungi secara tertulis kepada Bupati/
walikota/kepala BKD kab./kota dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk
diminta persetujuannya
2. Untuk pemerintah kab Sintang setelah diproses melalui tim pertimbangan mutasi
PNS pemkab Sintang, apabila Bupati Sintang menyetujui, selanjutnya dibuat surat
pernyataan persetujuan Bupati Sintang
3. Surat pernyataan persetujuan dibuat rangkap 2 (dua) & disampaikan kepada :
A. Gubernur kalbar up. Kepala BKD prop. Kalbar untuk diproses lebih lanjut.
B. PNS yang bersangkutan untuk diketahui.
- Prev
- Next >>