Prosedur pengurusan kartu pegawai (KARPEG) :
Dasar Hukum :
1. Keputusan Kepala BAKN no. 066/kep/1974 tanggal 10 Oktober 1974.
2. Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN no. 217 tahun 1974 dan 070/kep/1974 tentang
Kartu Pegawai Negeri Sipil daerah tanggal 16 nopember 1974.
Persyaratan untuk mendapatkan kartu pegawai (KARPEG) :
1. Fotocopy SK CPNS 2 lembar.
2. Fotocopy SK PNS 2 lembar.
3. Fotocopy STPPL 2 lembar.
4. Foto 3x4 hitam putih 3 lembar.
5. Masing-masing fotocopy dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Persyaratan untuk mendapatkan kartu pegawai (KARPEG) dengan ketentuan 2 tahun menjadi PNS :
1. Fotocopy SK CPNS 2 lembar.
2. Fotocopy SK PNS 2 lembar.
3. Fotocopy STPPL 2 lembar.
4. Foto 3x4 hitam putih 3 lembar.
5. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) 2 lembar.
6. Surat keterangan dari dokter asli + 2 lembar Fotocopy.
7. Fotocopy DP-3 tahun terakhir 2 lembar.
8. Alasan keterlambatan/pertimbangan dari unit kerja yang bersangkutan.
9. Masing-masing Fotocopy dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Persyaratan untuk mendapatkan KARPEG karena kehilangan :
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian asli + fotocopy.
2. Fotocopy SK CPNS 2 lembar.
3. Fotocopy SK PNS 2 lembar.
4. Fotocopy STPPL 2 lembar.
5. Foto 3x4 hitam putih 3 lembar.
6. Fotocopy KARPEG yang hilang 2 lembar.
7. Masing-masing fotocopy dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Persyaratan untuk mendapatkan karpeg karena kesalahan :
1. Fotocopy SK CPNS 2 lembar.
2. Fotocopy SK PNS 2 lembar.
3. Fotocopy STPPL 2 lembar.
4. Foto 3x4 hitam putih 3 lembar.
5. KARPEG yang asli.
6. Masing-masing fotocopy dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Prosedur pengurusan kartu isteri/kartu suami :
Dasar Hukum :
Surat Edaran Kepala BAKN no. 08/se/1983, tanggal 26 april 1983
Persyaratan untuk mendapatkan KARIS/KARSU :
1. Laporan perkawinan 2 lembar.
2. Fotocopy salinan sah surat nikah/akta nikah 2 lembar.
3. Fotocopy SK CPNS/PNS 2 lembar.
4. Foto 3 x 4 hitam putih 3 lembar.
5. Masing-masing fotocopy dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Persyaratan untuk mendapatkan KARIS/KARSU perkawinan kedua :
1. Laporan perkawinan kedua 2 lembar.
2. Fotocopy salinan sah surat nikah/akta nikah 2 lembar.
3. Fotocopy SK CPNS/PNS 2 lembar.
4. Foto 3x4 hitam putih 3 lembar.
5. Surat keterangan perceraian/surat keterangan meninggal dunia dari pejabat
yang berwenang.
6. Masing-masing fotocopy dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.