BKD Sintang - Online

Mekanisme ijin belajar PNS  :

Dasar hukum :
“Surat Menteri dalam negeri Nomor : 892/303/SJ tanggal 9 Januari 1990”

Syarat administrasi pengajuan ijin belajar PNS  :
1. Surat permohonan kepada Bupati Sintang.
2. FC sah DP3 tahun terakhir dengan nilai minimal “baik”.
3. FC SK terakhir.
4. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan
lulus ujian masuk.
5. Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijasah.
6. Jadwal perkuliahan.
7. Daftar riwayat hidup.
8. Rekomendasi dari pimpinan unit kerja.

Mekanisme tugas belajar PNS :

Dasar hukum :
“Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 892/170/BKD-D tanggal 20 Pebruari 2006 ”

Syarat administrasi pengajuan tugas belajar PNS :
1.  Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Sintang dan diusulkan oleh unit kerja.
2.  Berstatus sebagai PNS.
3.  Masa kerja minimal 2 tahun sebagai PNS.
4.  Pemberian tugas belajar  maksimal 2 kali sebagai PNS tugas belajar.
5.  Memiliki prestasi kerja yang baik yang dinyatakan oleh atasan langsung.
6.  Memiliki DP3 sekurang-kurangnya “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.
7.  Belum pernah mendapatkan hukuman disiplin.
8.  Berbadan sehat.
9.  Memiliki ijasah yang dipersyaratkan.
10. Usia setinggi-tingginya 40 tahun.
11. Perguruan tinggi tempat tugas belajar adalah perguruan tinggi yang memiliki akreditasi
dari pemerintah.
12. Bersedia menerima bantuan biaya tugas belajar sesuai dengan anggaran yang telah
ditentukan.
13. Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh lembaga pendidikan.
14. Bagi PNS yang pindah tugas ke lingkungan pemerintah kab. Sintang sekurangnya telah
melaksanakan dinas di lingkungan pemerintah kab. Sintang selama 3 tahun berturut-turut.