Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
Sebagai langkah penataan Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan efesiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang salah satu penerapannya adalah melalui manajemen kepegawaian dengan mentaati ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana yang telah diatur kembali dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2015.
Untuk lebih jelasnya, dapat dibaca pada link berikut ini:
PPID
1. INFORMASI YANG DIUMUMKAN SECARA BERKALA
selengkapnya dapat dilihat disini
2. INFORMASI YANG DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
3. INFOMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
selengkapnya dapat dilihat disini
4. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Edaran Pemanfaatan Simpeg Online
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang
Nomor : 800/0738/BKPSDM-B tanggal 12 Maret 2018
Hal: Pemanfaatan Simpeg Online
Berkenaan dengan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait pemanfaatan Aplikasi Simpeg (Sistem Informasi Menajemen Kepegawaian) Berbasis Web yang telah terintegrasi ke seluruh Jaringan Online pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, bahwa setiap PNS dapat melakukan pengecekan data utama kepegawaian secara online melalui alamat URL http://bkd.kalbarprov.go.id/idpns. Apabila ditemukan kekeliruan, setiap Pegawai dapat menyampaikan usul perbaikan data dengan melengkapi Berkas Pendukung ke Operator OPD masing-masing atau langsung ke BKPSDM Kabupaten Sintang serta dapat pula melalui scan berkas yang disampaikan melalui email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. .
Disarankan kepada setiap PNS yang akan mengusulkan Kenaikan Gaji Berkala agar terlebih dahulu melakukan pengecekan data secara online guna menghindari kekeliruan data saat penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala dikarenakan Simpeg Online telah terintegrasi dengan penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala;
Informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat dikoordinasikan melalui Subbid Data, Informasi dan Dokumentasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Sintang.
Download Lengkap : Surat Edaran Pemanfaatan Simpeg Online