BKD Sintang - Online

Dasar Hukum :
1. UU nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian
2. Peraturan Daerah Kab. Sintang nomor 2 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi & Tata Kerja
Perangkat Daerah
3. Keputusan Bupati Sintang no. 359 tahun 2000 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kab. Sintang nomor 14 tahun 2000
4. Peraturan Bupati Sintang nomor 45 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi & Tata Kerja Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Sintang

Kedudukan BKD Kab. Sintang :
BKD Kabupaten Sintang adalah unsur penunjang pelaksana pemerintah kabupaten dipimpin oleh
seorang kepala yang berada di bawah & bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Tugas Pokok BKD Kab. Sintang :
BKD Kab. Sintang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan kabupaten di bidang
kepegawaian dan tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati

Fungsi BKD Kab. Sintang :
1. Penyiapan dan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai
dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
2. Perencanaan pengembangan kepegawaian daerah.
3. Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah.
4. Penyiapan & penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil.
5. Penyiapan & pelaksanaan pengangkatan & pemberhentian pns daerah sesuai dengan norma,
standar & prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
6. Penetapan gaji, tunjangan & kesejahteraan pns daerah, sesuai dengan norma, standar & prosedur
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Penyelenggaraan administrasi PNS daerah.
8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang dilimpahkan oleh Bupati.
9. Penyiapan calon peserta diklat bagi PNS daerah dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
10.Penyelenggaraan diklat bagi PNS daerah sesuai dengan kemampuan & kebutuhan daerah.