Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015
Tujuan e-PUPNS adalah sebagai langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Database tersebut akan menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan dimana masing-masing PNS bertanggungjawab memutakhirkan datanya sendiri, sehingga proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
Proses e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan mandiri. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan registrasi ke Sistem e-PUPNS. Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database BKN. Sedangkan tugas SKPD dan BKD adalah melaksanakan verifikasi terhadap pemutakhiran data yang telah dilakukan oleh PNS sebelum data tersebut dikirim ke verifikator BKN.
Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015:
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Info lebih lengkap dapat mengunjungi portal e-PUPNS (http://pupns.bkn.go.id)
Atau konsultasi lebih lanjut ke Subbid Data, Informasi dan Dokumentasi Pegawai BKD Kabupaten Sintang.
Download Buku Petunjuk User e-PUPNS : klik disini