Print

Sebagai langkah penataan Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan efesiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang salah satu penerapannya adalah melalui manajemen kepegawaian dengan mentaati ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana yang telah diatur kembali dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2015.

Untuk lebih jelasnya, dapat dibaca pada link berikut ini:

Perbup Sintang No.10/2015