BKD Sintang - Online

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi

 yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara serta menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Pengaturan mengenai pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 meliputi antara lain jenis Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tata cara pengajuan dan verifikasi usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tata cara pemberian dan pemakaian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tata cara pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada WNA, penghormatan dan penghargaan bagi penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta tata cara pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tersebut Peraturan Pemerintah ini berisikan pengaturan yang lebih rinci mengenai jenis, bentuk, ukuran Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, persyaratan bagi penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tata cara pengajuan usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tata cara verifikasi usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tata cara pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tata cara pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta penghormatan dan penghargaan kepada penerima Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan baik bagi penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup maupun bagi penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah meninggal dunia. Di samping itu, terkait dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menyatakan bahwa Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan, Peraturan Pemerintah ini juga memuat pengaturan mengenai tata cara pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Download PP No.35 Tahun 2010