BKD Sintang - Online

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 , tanggal 3 April 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, sebagai hari libur Nasional, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 April 2014, maka pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 dimaksud adalah hari yang diliburkan.

Selengkapnya dapat di lihat di link berikut ini :

Surat Edaran Tentang Hari Libur Terkait Pemilu 2014

Sumber : Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai