BKD Sintang - Online

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2016 Tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan 1437 H, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh unit kerja dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD serta seluruh masyarakat, menngenai jam kerja selama Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M, sebagai berikut:

  1. Hari Senin s.d Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB (Waktu Istirahat Pukul 12.00 - 12.30 WIB)
  2. Hari Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 WIB (Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30 WIB)

Info lebih lengkap : Pengumuman Bupati Sintang ttg Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1437 H

 

 

Sebagai langkah penataan Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan efesiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang salah satu penerapannya adalah melalui manajemen kepegawaian dengan mentaati ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana yang telah diatur kembali dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2015.

Untuk lebih jelasnya, dapat dibaca pada link berikut ini:

Perbup Sintang No.10/2015

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 , tanggal 3 April 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, sebagai hari libur Nasional, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Read more: Hari Libur Pemilu Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi

Read more: Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Palembang-Kanreg VII BKN, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan motor penggerak pembangunan dan pemerintahan di Indonesia diharapkan menunjukkan kinerja yang baik dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Untuk itu PNS diharapkan pula profesional dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga kinerja yang ditunjukkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap organisasi dan masyarakat. Dalam hal tersebut dapat diketahui dari penilaian prestasi kerja PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan juga secara teknis di tuangkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tentang Penilaian Prestasi Kerja bagi para PNS di Indonesia. Sebagai upaya menerapkan Peraturan Pemerintah tersebut maka perlu dilakukan Sosialisasi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut yang secara teknis dituangkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Sosialisasi tersebut adalah Sosialisasi Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Se-Wilayah Kerja Kantor Regional VII BKN Palembang bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Regional VII BKN Palembang yang dilangsungkan pada hari Rabu, 28 Agustus dan Kamis 29 Agustus 2013.

Workshop ini dibuka secara resmi oleh Bapak Drs. Eko Sutrisno, M.Si selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam sambutan dan pengarahannya beliau menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil harus diterapkan per 1 Januari 2014. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 lebih terukur penilaian prestasi kerjanya dibandingkan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1979. Pengukuran Prestasi Kerja PNS ini tidak lepas dari Sasaran Kerja Pegawai. Hal ini penting karena Sasaran Kerja Pegawai merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengukuran kinerja dalam suatu organisasi. Mengenai kebijakan umum manajemen kepegawaian mengarah pada profesionalisme yang menjunjung tinggi nilai-nilai kompetensi. Kedepan dalam rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Kinerja PNS menjadi fokus perhatian.

Sebelumnya disampaikan laporan penyelenggaraan Sosialisasi oleh Bapak Pramono Widyo Utomo, SH selaku Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang. Beliau mengucapkan selamat datang atas kehadiran para peserta Sosialisasi. Selanjutnya beliau menyampaikan tujuan diselenggarakannya Sosialisasi ini yaitu untuk menyampaikan dan menyamakan persepsi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan secara teknis di tuangkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 serta Praktek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sehingga dapat mudah diterapkan per 1 Januari 2014. Oleh karena itu hasil dari Sosialisasi ini nantinya tercipta persamaan persepsi secara teknis tentang penilaian prestasi kerja pegagawai dan penyusunan SKP sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Nara Sumber dalam Workshop ini adalah Bapak Drs. Kuspriyomurdono, M.Si selaku Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan BKN serta Bapak Dr. Purwanto, MM selaku Direktur Kinerja Pegawai BKN. Bapak Drs. Kuspriyomurdono, M.Si menyampaikan materi tentang Penjelasan Kebijakan Pemerintah mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai merupakan proses melakukan evaluasi bagaimana kita melaksanakan pekerjaan. Hal ini dapat diperhatikan dari unjuk kerja yang dilakukan oleh para pegawai. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai ini dapat digunakan sebagai pertimbangan Kenaikan Pangkat dan Jabatan PNS. Disamping itu Penilaian Prestasi Kerja Pegawai juga dapat digunakan untuk mengetahui diklat / training yang cocok bagi pegawai serta untuk penggajian. Dalam hal penggajian ditentukan melalui kelas jabatan yang diperoleh oleh pegawai. Kelas jabatan ini diperoleh oleh pegawai melalui Penilaian Prestasi Kerja. Untuk itu pembinaan kinerja pegawai penting dilakukan karena berkaitan dengan masa depan PNS.

Bapak Dr. Purwanto, MM dalam kesempatan ini menyampaikan Filosofi tentang diterbitkannya Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Beliau pun menyampaikan tentang tiga hal mengenai penilaian prestasi kerja pegawai yaitu Siapa yang melakukan penilaian, Sifat Penilaian seperti apa dan Unsur Penilaian meliputi hal-hal apa saja. Disamping itu beliau juga menjelaskan secara teknis penyusunan SKP bersama Tim Direktorat Kinerja BKN. Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat struktural Eselon III dan Eselon IV yang mengelola bidang kepegawaian di Instansi Daerah se-Wilayah Kerja Kanreg VII BKN Palembang. Para peserta begitu antusias mengikuti workshop ini terlihat dari partisipasi aktif peserta baik melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para Nara Sumber maupun keseriusannya dalam mengisi formulir dalam menyusun SKP. TW-KR.7

Sumber : bkn.go.id

Download PP No. 46 Tahun 2011