BKD Sintang - Online

PROSEDUR :

 1. Permintaan secara lisan oleh Pegawai yang bersangkutan untuk pengecekan dan perbaikan data melalui Aplikasi Simpeg Online.

 2. Permintaan data dari dalam instansi disampaikan secara lisan dan permintaan data dari luar instansi  melalui surat pengantar.

 3. Sub bidang data, informasi dan dokumentasi mempelajari dan memahami terlebih dahulu permintaan data tersebut.

 4. Operator pengolah data pada sub bidang data, informasi dan dokumentasi melakukan proses pengolahan data  kepegawaian sesuai dengan format yang diminta.

 5. Penyampaian hasil pengolahan data oleh sub bidang data, informasi dan dokumentasi berupa report data  dalam bentuk hardcopy atau softcopy.