BKD Sintang - Online

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang tahun 2023, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Maka dengan ini Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sintang mengundang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan Barat yang telah memenuhi  persyaratan  untuk  mengikuti  Seleksi  Terbuka  Jabatan Pimpinan  Tinggi  Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten  Sintang,  selengkapnya lihat disini

 

PANITIA SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG

 

PENGUMUMAN

Nomor: 020/PANSEL JPTP-KAB.STG/2018

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sintang serta menindaklanjuti surat Ketua KASN Nomor: B-3185/KASN/12/2017 hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dengan ini diumumkan nama-nama Peserta Seleksi yang masuk 3 (tiga) besar untuk masing-masing jabatan berdasarkan urutan Alphabet. Nama-nama yang terdapat dalam lampiran Pengumuman ini dapat mengikuti seleksi tahap akhir.

Unduh Pengumuman : Selengkapnya.

PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG

PENGUMUMAN

Nomor: 001/PANSEL JPTP-KAB STG/2017

Tentang

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

 

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, yaitu untuk jabatan:

1.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang

2.Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sintang

3.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang

mengundang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sintang dengan ketentuan dan persyaratan dapat dilihat secara lengkap pada link berikut ini:

PENGUMUMAN LELANG

DOWNLOAD SYARAT KELENGKAPAN

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017, untuk Jabatan:

1. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang

2. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sintang

3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang

 

Berikut Link Terkait Pelaksanaan Seleksi Terbuka:

Pengumunan Hasil Lulus Administrasi Seleksi Terbuka

Pengumuman Seleksi Terbuka

Persyaratan Mengikuti Seleksi Terbuka

HASIL SELEKSI (Terbaru)

Pelaksanaan ujian dinas PNS :

Dasar hukum :
“PP No. 99 tahun 2000 dan PP No. 12 tahun 2002”

Ketentuan pelaksanaan ujian dinas bagi PNS :
1. Persyaratan  untuk diikut sertakan pada ujian dinas tingkat I dan
   ujian dinas  tingkat II adalah sebagai berikut :
   A. PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I & Penata Tingkat I minimal
      sudah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
   B. PNS yang bersangkutan tidak dalam keadaan :
      1. Diberhentikan sementara dari jabatan negeri.
      2. Menerima uang tunggu.
      3. Cuti di luar tanggungan negara.
      4. Dijatuhi hukuman disiplin.

2. PNS yang dikecualikan dari ujian dinas sebagaimana tersebut dalam
   PP No. 99 tahun 2000 & PP No. 12 tahun 2002 adalah PNS yang :
   A. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi
      kerja luar biasa baiknya.
   B. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru
      yang bermanfaat bagi negara.
   C. Akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
      1. Mencapai batas usia pensiun
      2. Dinyatakan cacat karena dinas & tidak dapat bekerja lagi dalam
         semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan.

3. Telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan :
   A. Adum/Adumla/Sepala/Diklatpim tingkat IV untuk ujian dinas tingkat I.
   B. Sepadya/Spama/Diklatpim tingkat III untuk ujian dinas tingkat II.

4. Telah memperoleh :
   A. Ijasah sarjana (S-1) atau diploma IV untuk ujian dinas tingkat I.
   B. Ijasah dokter, ijasah apoteker, magister (S-2) & ijasah lain yang
      setara/doktor (S-3) untuk ujian dinas tingkat I dan ujian dinas tingkat II.