Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang tahun 2023, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Maka dengan ini Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sintang mengundang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan Barat yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, selengkapnya lihat disini
PANITIA SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
PENGUMUMAN
Nomor: 020/PANSEL JPTP-KAB.STG/2018
Sehubungan dengan telah ditetapkannya hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sintang serta menindaklanjuti surat Ketua KASN Nomor: B-3185/KASN/12/2017 hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dengan ini diumumkan nama-nama Peserta Seleksi yang masuk 3 (tiga) besar untuk masing-masing jabatan berdasarkan urutan Alphabet. Nama-nama yang terdapat dalam lampiran Pengumuman ini dapat mengikuti seleksi tahap akhir.
Unduh Pengumuman : Selengkapnya.
PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
PENGUMUMAN
Nomor: 001/PANSEL JPTP-KAB STG/2017
Tentang
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, yaitu untuk jabatan:
1.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang
2.Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sintang
3.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang
mengundang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sintang dengan ketentuan dan persyaratan dapat dilihat secara lengkap pada link berikut ini:
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017, untuk Jabatan:
1. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang
2. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sintang
3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang
Berikut Link Terkait Pelaksanaan Seleksi Terbuka:
Pengumunan Hasil Lulus Administrasi Seleksi Terbuka
Pelaksanaan ujian dinas PNS :
Dasar hukum :
“PP No. 99 tahun 2000 dan PP No. 12 tahun 2002”
Ketentuan pelaksanaan ujian dinas bagi PNS :
1. Persyaratan untuk diikut sertakan pada ujian dinas tingkat I dan
ujian dinas tingkat II adalah sebagai berikut :
A. PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I & Penata Tingkat I minimal
sudah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
B. PNS yang bersangkutan tidak dalam keadaan :
1. Diberhentikan sementara dari jabatan negeri.
2. Menerima uang tunggu.
3. Cuti di luar tanggungan negara.
4. Dijatuhi hukuman disiplin.
2. PNS yang dikecualikan dari ujian dinas sebagaimana tersebut dalam
PP No. 99 tahun 2000 & PP No. 12 tahun 2002 adalah PNS yang :
A. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi
kerja luar biasa baiknya.
B. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru
yang bermanfaat bagi negara.
C. Akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
1. Mencapai batas usia pensiun
2. Dinyatakan cacat karena dinas & tidak dapat bekerja lagi dalam
semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan.
3. Telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan :
A. Adum/Adumla/Sepala/Diklatpim tingkat IV untuk ujian dinas tingkat I.
B. Sepadya/Spama/Diklatpim tingkat III untuk ujian dinas tingkat II.
4. Telah memperoleh :
A. Ijasah sarjana (S-1) atau diploma IV untuk ujian dinas tingkat I.
B. Ijasah dokter, ijasah apoteker, magister (S-2) & ijasah lain yang
setara/doktor (S-3) untuk ujian dinas tingkat I dan ujian dinas tingkat II.